Minggu, 08 Januari 2023

ANALISIS RISIKO PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) PADA SAPI DI KABUPATEN KLATEN

                                                         KAJIAN EPIDEMIOLOGI

ANALISA RISIKO PENYAKIT MULUT DAN KUKU  (PMK) PADA SAPI

DI KABUPATEN KLATEN

PENDAHULUAN

            Ternak sapi di Kabupaten Klaten telah terindikasi PMK sejak kasus indeks pada tanggal 11 Mei 2022. Sampai dengan tanggal 18 Juni 2022 sudah tersebar di 16 kecamatan ( 61,53%) dan 71 desa (17,70%). Morbiditas ternak sapi sampai saat ini adalah 64,06% (1082 ekor sakit dari 1689 ternak sapi yang terpapar). Mengingat morbiditas PMK ini dapat mencapai 100% maka kemungkinan jumlah ternak sapi sakit akan terus meningkat jika tidak ada intervensi baik secara medis maupun secara kebijakan wilayah.

Sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan saat ini Kabupaten Klaten masih melaksanakan penutupan pasar hewan untuk menekan penularan dan persebaran kasus. Selain itu untuk menekan angka reproduksi virus terus dilakukan usaha membatasi kontak virus dan pengebalan. Komunikasi, informasi dan edukasi tentang PMK terus digalakkan agar masyarakat mampu memahami tentang PMK dan dapat melakukan pencegahan serta pengendalian secara mandiri. Deteksi dini berbasis laporan masyarakat diharapkan dapat berjalan baik sehingga dapat segera mengobati pada kasus-kasus aktif untuk mempersingkat masa infeksi.

Sembari menunggu program vaksinasi maka kegiatan maka perlu dibuat penilaian risiko terhadap PMK ini agar dapat dijadikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pemerintah Kabupaten Klaten.

 

PENILAIAN RISIKO

            Mengingat angka reproduksi dasar (R0) virus PMK pada kondisi biasa tanpa intervensi manusia ataupun pergerakan ternak sapi adalah 1,65 (setiap 10 ekor terinfeksi PMK akan menularkan 16,5 ekor ternak sapi lainnya), maka jumlah kasus akan meningkat secara signifikan dan semakin meningkat apabila terjadi pergerakan ternak sapi terinfeksi (Ferguson et.al 2001 menyebutkan R0 PMK dapat mencapai 4,5 pada saat outbreak).

Mencermati situasi PMK di Kabupaten Klaten dimana; ada peningkatan yang mendadak dan tak terduga dalam hal distribusi, kejadian kasus dan morbiditas yang tinggi dari PMK, maka diperlukan gambaran rantai pasar dan jalur risiko. Berdasarkan analisa data diperoleh informasi;

 

Tabel. 1. Prosentase asal ternak sapi sakit

Asal Ternak sapi

Pasar Bekonang

Blantik

 Pasar boyolali

Delanggu

Pasar Jatinom

Kartosuro

Kebumen

Pasar Prambanan

Sragen

Ternak sapi lama

Jumlah ternak sapi sakit

10

289

32

1

58

4

7

21

1

659

Prosentase

0,92%

26,71%

2,96%

0,09%

5,36%

0,37%

0,65%

1,94%

0,09%

60,91%

 

Penilaian Pelepasan (release assessment)

Cara penyakit PMK ini masuk, melintasi batas sehingga sampai dengan ke inangnya (ternak sapi) melalui beberapa jalur risiko mencakup:

1.      Aktivitas perdagangan; melalui lalulintas hewan, mode transportasi dan pengumpulan ternak sapi dalam kapasitas besar di pasar.

2.      Aktivitas manusia; melalui lalulintas manusia, pemilik, pekerja (anak kendang), pegawai (petugas dinas/inseminator/ dokter/paramedic), blantik/pedagang, dan pelaku usaha (loper susu/ pengantar pakan) yang mungkin membawa virus dari pakaian atau sepatu mereka.

3.      Fenomena alam, penyebaran PMK pada hewan atau antar ternak sapi melalui paparan terhadap media pembawa alami yaitu; angin (airbone disease, daya jangkau sampai dengan 10 km. jika dibawa angin) atau aliran air.



 

Gambar 1. Sistem rantai pasar ternak sebelum PMK Kabupaten Klaten. (diadaptasi dari emergency market mapping and analysis (EMMA))



Ganbar 2. Sistem rantai pasar ternak setelah PMK Kabupaten Klaten. (diadaptasi dari emergency market mapping and analysis (EMMA))

Partial disruption : menurunnya sebagian aktivitas pelaku pasar yang berlangsung lama.

Major disruption : tidak adanya aktivitas pelaku pasar karena wabah PMK.

Critical disruption : menurunnya aktivitas pelaku pasar akibat wabah PMK yang apabila  tidak segera ditangani akan mengakibatkan hilangnya aktivitas pelaku pasar tersebut.

Gambar 3. Risk Pathways, penularan antar ternak




Gambar 4. Sebuah truk pengangkut sapi berasal dari daerah luar Kabupaten Klaten masuk pasar hewan di Kabupaten Klaten.

Penilaian Pendedahan (exposure assessment)

            Ternak sapi di Kabupaten Klaten dapat terdedah PMK melalui berbagai media penularan dari manusia, hewan/ternak dan barang-barang lainnya yang tercemar virus. Dalam hal ini moda transportasi yang berperan dalam exposure penyakit adalah mode transportasi darat yaitu berupa truck pengangkut ternak, truck pengangkut pakan atau truck pengangkut produk ternak (truck susu). Mengingat sifat virus yang sangat menular maka perkiraan hewan peka di Kabupaten Klaten adalah sapi 116.609 ekor , Kambing 108.932 ekor dan Domba 51.355 ekor , dan  babi 1.472 ekor merupakan populasi terancam PMK di Kabupaten Klaten. Dengan morbiditas PMK di Kabupaten Klaten 64,06% maka ancaman penularan semakin tinggi.

 

Gambar 5. Moda transportasi ternak sarana pengangkutan terna dari luar dan dalam kabupaten.

        


                Penilaian Dampak

Tabel 2. Kemungkinan dan konsekuensi dampak penularan PMK (diadaptasi dari: WHO Rapid   Risk Assessment Guideline)

Matriks Risiko

MATRIKS RISIKO

Konsekuensi/Dampak kesehatan hewan/ ekonomi/lingkungan/ sosial

Kemungkinan

Dampaknya sangat kecil, populasi kecil

Berdampak kecil, pada populasi kecil berisiko, membutuhkan sedikit biaya

Berdampak sedang, pada populasi  dalam jumlah kecil, Biaya tambahan
sedang untuk
institusi

Berdampak besar pada populasi besar, Memakan biaya
tinggi bagi
institusi dan
ekonomi

Berdampak besar sekali pada populasi besar, Ada
kebutuhan
sumber daya
yang sangat
besar. Memakan biaya
besar terhadap
ekonomi dan
lembaga/instansi
pemerintah

penularan sangat tinggi di pasar hewan (>64,06%)

SEDANG

TINGGI

TINGGI

SANGAT TINGGI

SANGAT TINGGI

Penularan tinggi dari Luar wilayah melalui pedagang/pengepul/blantik (>26,71%)

SEDANG

SEDANG

TINGGI

SANGAT TINGGI

SANGAT TINGGI

Penularan pada sebagian besar populasi desa (>17,70%)

RENDAH

RENDAH

SEDANG

TINGGI

TINGGI

 Jarang terjadi penularan sapi terpapar PMK antar Peternak/Petani (<17,70%)

RENDAH

RENDAH

SEDANG

TINGGI

TINGGI

 Estimasi Risiko

Tabel 3. Tindakan Respon Terhadap Risiko

PERINGKAT RISIKO

KETERANGAN

RENDAH

 

Dikelola sesuai dengan protokol respons standar, program pengendalian dan regulasi rutin (misalnya melalui pemantauan melaluio sistem surveilans rutin dan dikelola melalui langkah-langkah standar pada sistem pengendalian penyakit dan pengawasan di perbatasan)

SEDANG

 

Harus ditentukan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan respons. Bisa jadi diperlukan langkah-langkah pemantauan atau pengendalian yang spesifik di luar langkah-langkah pengendalian rutin (misalnya peningkatan pengawasan dan kontrol di perbatasan)

TINGGI

 

Atasan berwenang perlu dilaporkan. Tugas dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi kegiatan harus ditentukan secara lebih spesifik. Pelacakan terhadap komoditas terinfeksi/terpapar harus segera dilakukan. Peningkatan surveilans dan kontrol perbatasan harus segera dilaksanakan. Diperlukan pemantauan serta evaluasi dan penyusunan strategi pengendalian penyakit. Pertimbangkan apakah informasi yang diterima cukup untuk membatasi lalu-lintas perdagangan.

SANGAT TINGGI

 

Atasan berwenang perlu segera dilaporkan. Perlu segera dilakukan respons untuk mencegah lalu-lintas serta mengisolasi penyakit dan mengendalikan penyebarannya. Lalu-lintas yang mungkin terinfeksi harus segera dapat dilacak. Lakukan pelacakan balik sumber penyakit. Harus dibentuk struktur komando dan pengendalian untuk melakukan koordinasi manajemen respons dan komunikasi. Lanjutkan penyelidikan, pengumpulan data, pemantauan dan penilaian ulang serta laporan situasi penyakit terus diterbitkan secara teratur. Rekomendasi pengendalian penyakit harus terus dievaluasi seiring semakin banyaknya informasi yang diperoleh. Peningkatan surveilans dan kontrol perbatasan harus segera dilaksanakan. Pertimbangkan apakah informasi yang diterima cukup untuk membatasi lalu-lintas perdagangan.

 KESIMPULAN

1.      Dalam rantai pasar ternak, pasar hewan merupakan tempat bertemunya semua kemungkinan penularan.

2.      Risiko sangat tinggi terdapat pada pasar dan penularan dari luar wilayah melalui pedagang/ pengepul/blantik.

3.      Membutuhkan sumber daya yang sangat besar apabila risiko penularan sangat tinggi, meliputi isolasi ternak sakit, pengobatan, pengendalian lalulintas ternak, pelacakan dan surveilans, komunikasi risiko dan pembentukan struktur komando.

4.      Budaya transaksi antar petani dalam desa memiliki risiko paling rendah, karena tidak campur dengan ternak lain dan tidak kontak dengan media tercemar.

5.      Dari pathways penularan, kandang tanpa biosecurity memiliki peluang cukup banyak untuk tercemar, dapat berasal dari manusia ataupun peralatan dan alat transportasi.

 

REKOMENDASI

1.      Pembatasan lalu lintas oleh Bupati sesuai Undang-undang nomer 18 tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan Pemerintah nomer 47 tahun 2014 tentang pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Penerbitan Peraturan Bupati dan Surat edaran kepada Camat dan Kepala desa/ lurah :

i.                    Memperpanjang penutupan sementara Pasar Hewan di Kabupaten Klaten sampai dengan kasus dinyatakan terkendali.

ii.                  Mencegah masuknya ternak baru pada pemerintahan desa yang belum terjangkit penyakit

iii.                Mencegah keluarnya ternak yang sakit pada pemerintahan desa yang sudah terjangkit. Terutama menenangkan masyarakat untuk tidak menjual ternak karena panik. Dalam hal ini pemerintahan desa bekerjasama dengan tenaga kesehatan hewan melakukan tatalaksana kasus dengan pengobatan ternak yang sakit dan mengedukasi peternak.

2.      Peningkatan biosecurity kandang, memperketat lalulintas kandang terhadap orang, hewan dan barang yang merupakan media pembawa virus/penyakit.

3.      Membuat alternatif transaksi ternak hidup, memanfaatkan media komunikasi, media social untuk bertransaksi, mengsosialisasikan kontak person antara peternak dan pedagang, dengan takmir             masjid / panitia kurban dan masyarakat.

  1. Pengalokasian anggaran khusus untuk penanganan PMK dalam rangka kegiatan pengobatan, vaksinasi, biosecurity, desinfeksi, dan pengawasan lalulintas ternak.
  2. Peningkatan koordinasi, Komunikasi, informasi dan edukasi di tingkat masyarakat, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pengawasan lalulintas ternak,  dan pengendalian penyebaran penyakit serta dalam perawatan ternak.
  3. Peningkatan Kerjasama antar lintas sectoral agar mempermudah dalam pengendalian penyebaran penyakit dan mempercepat dalam pemberantasan penyakit.

Klaten, 19 Juni  2022


Tidak ada komentar:

Posting Komentar